BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.

Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.



Produk

[expand title=”Kredit” rel=”Kredit” swaptitle=”Kredit”]
[expandsub1 title=”Kredit Modal Kerja” rel=”submenu-highlander” swaptitle=”Kredit Modal Kerja” expanded=”true”]

Kredit Modal Kerja adalah yaitu kredit jangka pendek yang diberikan untuk membiayai kebutuhan modal kerja dari suatu perusahaanyang diberikan kepada nasabah guna keperluan penambahan modal, perputaran usaha. Plafond yang diberikan Rp 5 juta s/d 300 juta rupiah, untuk jangka waktu 1 s/d 36 bulan dengan cara pembayaran angsuran pokok dan bunga. Jaminan yang diberikan berupa Sertifikat tanah dan Bangunan,BPKB Kendaraan.

Jenis-jenis usaha yang termasuk dalam kriteria pembiayaan kredit Modal Kerja antara lain:

Makanan Basah, Makanan & Minuman Olahan.
Warung Sembako dan Kelontong, Minuman Galon & Gas.
Perdagangan Pakaian Jadi.
Tempat Kost.
Perdagangan Barang Rongsokan.
Bengkel Mobil, Motor, Sepeda & Penjualan Spare Part.
Bahan Bangunan (Matrial).
Bengkel Las & Bubut.
Counter HP, Pulsa & Aksesoris.
Konveksi.
Meubel,Pengrajin .
Penjahit & Taylor.
Penjualan & Service Elektronik.
Percetakan.
Perdagangan & Produksi Peralatan Rumah Tangga.
Perdagangan & Produksi Sandal, Tas, & Sepatu.
Pertanian & Peternakan.
Salon, Rias Pengantin & Penyewaan Alat Pesta.
Toko buku, ATK & Foto Copy.
Transportasi Umum & Pengiriman Barang.
Warnet Penjualan & Service Komputer.
KEMUDAHAN DAN KEUNTUNGAN
Penyetoran tunai dapat dilakukan 7 hari 24 jam melalui mesin ATM atau dilakukan penagihan oleh Colector.
Terdapat pilihan jangka waktu kredit, yaitu 1, 2, atau 3 Tahun.
Suku bunga kompetitif.
Persyaratan Dokumen Mudah.
Plafond tinggi.
BIAYA
Biaya provisi dan Administrasi sesuai dengan besar plafond yang diberikan;.
Biaya Notaris dan Asuransi.

[/expandsub1]
[expandsub1 title=”Kredit Konsumtif” rel=”submenu-highlander” swaptitle=”Kredit Konsumtif”]

BPR KMC menyadari bahwa begitu banyak kebutuhan yang harus dipenuhi oleh setiap orang. Baik kebutuhan pokok, maupun kebutuhan lainnya seperti memiliki kendaraan pribadi baik untuk penggunaan pribadi maupun usaha, Kepemilikan Rumaha dan kebutuhan laiinya.. Maka, BPR KMC menyediakan fasilitas Kredit Konsumtif agar memudahkan terpenuhinya kebutuhan para nasabah.

Kredit Konsumtif adalah pinjaman yg diberikan dengan fasilitas yang dipergunakan sesuai dengan kebutuhan Nasabah. Kredit tersebut juga fleksibel karena disesuaikan dengan kebutuhan dan jangka waktu kredit sesuai kehendak nasabah. Fasilitas Kredit dapat diperpanjang setelah periode selesai atas kehendak nasabah dan disetujui oleh pihak bank. Jaminan kredit dapat berupa BPKB sepeda motor, BPKB mobil, sertifikat deposito BPR KMC dan sertifikat tanah dan bangunan.

– Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Renovasi Rumah adalah produk kredit …
– KKB (Kredit Kepemilikan Kendaraan) adalah produk kredit yang ditujukan kepada anda yang memerlukan mobil baru dan motor baru serta second dengan cara mengangsur;
-Leasse Back adalah Kredit yang dipergunakan untuk kebutuhan pendidikan, pernikahan, pembelian barang kebutuhan rumah tangga ,dll.

MANFAAT

Dengan jenis agunan yang lebih variatif, selain memberikan pinjaman untuk memenuhi berbagai kebutuhan, Kredit Konsumtif juga memberikan kebebasan pada nasabah untuk menentukan jumlah cicilan dan waktu pembayaran. Jangka waktu Kredit Maksimal 3-5 tahun untuk Kredit Pemilikan Kendaraan dan s/d 8 tahun untuk Kredit Pemilikan rumah.

KEMUDAHAN DAN KEUNTUNGAN
– Penyetoran tunai dan penarikan dapat dilakukan 7 hari 24 jam melalui mesin ATM
– Persyaratan Dokumen Mudah
– Setiap saat dapat melunasi dan memperpanjang kredit.

Biaya
1. Biaya provisi , yakni biaya yg harus dibayar nasabah pada saat perjanjian kredit ditanda tangani. Besarnya biaya provisi adalah 1 % dari plafond pinjaman dengan catatan minimum Rp. 50.000,00
2. Besar uang muka dan angsuran mengikuti tabel yang sudah ditentukan oleh BPR KMC.
3. Biaya administrasi , yakni biaya administrasi kredit yg harus dibayar nasabah pada saat perjanjian kredit ditanda tangani. Besarnya biaya administrasi adalah 1 % dari plafond pinjaman dengan catatan minimum Rp.50.000,00
4. Biaya asuransi dan biaya notaris harus dibayar oleh nasabah, biaya notaris hanya dikenakan atas kredit diatas Rp.20 jt KPM (Kredit pemilikan mobil)
5. Kredit KKB adalah produk kredit yang ditujukan kepada anda yang memerlukan mobil baru,motor baru dan second dengan cara mengangsur.

[/expandsub1]

[expandsub1 title=”Kredit Tanpa Agunan” rel=”submenu-highlander” swaptitle=”Kredit Tanpa Agunan”]
Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah produk kredit yang ditujukan kepada nasabah yang memiliki pekerjaan sebagai Pegawai Negeri atau Swasta , yang mimiliki penghasilan tetap setiap bulannya , yang dibatasi jumlah kredit maksimal Rp 5 juta.

MANFAAT
KTA merupakan pembiayaan yang disediakan oleh BPR KMC untuk mendukung pengembangan usaha bagi pegawai atau karyawan yang membantu keluarga untuk biaya sekolah atau menjalankan usaha kecil guna peningkatan ekonomi keluarga.

KEMUDAHAN DAN KEUNTUNGAN
1. Status Karyawan Tetap dengan pengalaman kerja maksimal 2 tahun masa kerja .
2. Penyetoran tunai dapat dilakukan 7 hari 24 jam melalui mesin ATM.
3. Jangka waktu kredit maksimal 12 bulan.
4. Suku bunga kompetitif.
5. Persyaratan Dokumen Mudah.

[/expandsub1]

[expandsub1 title=”Kredit Dengan Deposito” rel=”submenu-highlander” swaptitle=”Kredit Dengan Deposito”]

Adalah kredit dengan jaminan deposito yang diberikan kepada nasabah dengan cara pembayaran bunganya diangsur tiap bulan sampai dengan jatuh tempo pokok deposito dapat dicairkan untuk pelunasan pinjamannya.
MANFAAT
Menyesuaikan dengan kebutuhan nasabah dan jaminan yang dimiliki, BPR KMC juga memberikan peluang bagi para nasabah deposito untuk menjaminkan bilyet deposito BPR KMC, guna mendapat Kredit Berjangka Deposito untuk digunakan memenuhi berbagai kebutuhannya. Selain plafond pinjaman maksimum sebesar nominal deposito, angsuran bulanan terdiri dari bunga pinjaman dan Pokok pinjaman.

Jangka waktu deposito harus sama dengan jangka waktu kredit. Deposito yang dijaminkan adalah deposito yang diterbitkan oleh BPR KMC. Jangka waktu untuk Kredit Berjangka Deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan
BIAYA
Biaya provisi, yaitu biaya yang harus dibayar nasabah pada saat perjanjian kredit ditanda tangani. Besarnya biaya provisi Rp. 150.000,-
Biaya penagihan
KEMUDAHAN DAN KEUNTUNGAN
1. Penyetoran tunai dapat dilakukan 7 hari 24 jam melalui mesin ATM.
2. Persyaratan dokumen mudah
3. Maksimal plafond yang diberikan untuk kredit KB Deposito adalah 90% dari nilai deposito
4. Untuk pelunasan kredit yang dipercepat tidak dikenakan penalty

[/expandsub1]

[/expand]

[expand title=”Tabungan” rel=”Tabungan” swaptitle=”Tabungan”]
[expandsub1 title=”Tabungan KMC” rel=”submenu-highlander” swaptitle=”Tabungan KMC” expanded=”true”]
Dalam rangka meningkatkan minat masyarakat terhadap produk Bank khususnya untuk menumbuhkan minat masyarakat menabung, maka Bank Indonesia menggalakan slogan seperti “Ayo ke Bank” dan “Bank sahabat konsumen”.

Tabungan KMC yaitu tabungan atau simpanan yang dapat diambil baik dengan slip penarikan tunai melalui teller tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah, ringan dan diterbitkan dengan tujuan menumbuhkan budaya masyarakat untuk menabung dan meningkatkan kesejahteraan.

MANFAAT
– Membiasakan budaya menabung.
– Investasi dalam bentuk tabungan yang dapat diambil setiap waktu bila diperlukan.
– Simpanan dengan jaminan keamanan yang lebih tinggi dibanding menyimpan di rumah, karena dijamin oleh pemerintah/LPS.
– Diberikan fasilitas berupa buku tabungan yang berguna untuk melihat transaksi atau history tabungan.
KEUNTUNGAN
1. Biaya administrasi ringan
2. Tidak ada batas minimum saldo yang mengendap
SYARAT DAN KETENTUAN
– Minimum saldo awal Rp. 50.000,-
– Kartu Identitas (KTP/SIM yang masih berlaku)
– Bila nasabah yang bersangkutan meninggal dunia, penarikan dan penutupan rekening tabungan dapat dilakukan atas permintaan ahli waris dengan melampirkan surat keterangan ahli waris

[/expandsub1]

[expandsub1 title=”Tabungan Rekening Kredit” rel=”submenu-highlander” swaptitle=”Tabungan Rekening Kredit”]
Adalah jenis tabungan yang berkaitan dengan kredit yg diterima nasabah. Rekening merupakan rekening tabungan yang dibuka dalam rangka pemberian fasilitas kredit oleh Bank kepada Nasabah. Saldo tersedia dapat ditarik dan pembayaran pinjaman dapat disetorkan setiap saat sesuai kebutuhan Nasabah.

MANFAAT
1. Merupakan rekening tabungan yang terkait dengan fasilitas kredit.
2. Penyetoran dapat dilakukan setiap saat diperlukan melalui ATM.

SYARAT DAN KETENTUAN
1. Plafond kredit diberikan sesuai kesepakatan dalam perjanjian kreditnya.
2. Bila nasabah yang bersangkutan meninggal dunia, penarikan dan penutupan rekening tabungan dapat dilakukan atas permintaan ahli waris dengan melampirkan surat keterangan ahli waris.
3. Setoran awal pembukaan rekening minimum Rp. 10.000,-. Untuk setoran tunai selanjutnya tidak ada pembatasan.
4. Saldo minimum rekening (setelah penarikan) sebesar Rp. 10.000,-
5. Jumlah minimum penarikan di counter sebesar Rp. 50.000,- kecuali pada saat nasabah ingin menutup rekening..
6. Suku bunga TabunganKMC adalah …..% per tahun, dikreditkan ke rekening TabunganKu tanggal 1 setiap bulannya.
7. Bila buku TabunganKu hilang, nasabah dapat meminta penggantian buku dengan melampirkan surat pernyataan kehilangan yang diberi materai.
8. Tabungan perorangan khusus untuk warga negara Indonesia.
9. Identitas diri yang dibutuhkan : KTP/SIM/Kartu Pelajar/Paspor (untuk paspor berusia 17 tahun ke atas).
10.Satu orang hanya boleh memiliki 1 rekening di 1 bank, kecuali bagi orang tua yang membuka rekening untuk anak yang masih dibawah perwalian sesuai kartu keluarga yang bersangkutan.
Penabung di bawah perwalian, harus menggunakan nama orang tua.
11.Pembukaan rekening oleh anak dibawah umur diperbolehkan dengan identitas kartu pelajar dan kartu keluarga
KEUNTUNGAN
– Tanpa biaya administrasi bulanan.
– Biaya penggantian buku apabila hilang/rusak adalah gratis.
– Bebas biaya ATM

[/expandsub1]

[/expand]

[expand title=”Deposito” rel=”Deposito” swaptitle=”Deposito”]

Deposito adalah simpanan dana pihak ke tiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Saat ini BPR KMC memiliki 3 jenis deposito:
1. Deposito On Call yakni deposito yang memiliki jangka waktu paling pendek yaitu 7 hari, dengan nominal minimum Rp.100,000,000.
2. Deposito Berjangka yakni deposito yang berjangka waktu tertentu, nasabah dapat memilih jangka waktu 1 bulan,3 bulan,6 bulan, 12 bulan.
3. Deposito Kredit yakni deposito berjangka yang diberikan fasilitas kredit fleksibel.
MANFAAT
– Nasabah dapat menyimpan dana dengan jangka waktu yang diinginkan sesuai rencana investasi.
– Berinvestasi dalam lahan yang aman karena dijamin oleh pemerintah/ LPS.
– Dapat diperpanjang secara otomatis.
– Pilihan pembayaran bunga deposito yang beragam.
– Suku bunga deposito yang tinggi.
– Selain sebagai simpanan, deposito BPRKMC dapat pula dijadikan sebagai jaminan kredit.
KEUNTUNGAN
Perpanjangan Deposito.
Deposito dapat diperpanjang sesuai permintaan deposan yang terkait dengan jangka waktu dan perubahan suku bunga. Atau atas permintaan BPR KMC terkait dengan jaminan kreditnya.
SYARAT DAN KETENTUAN
1. Penempatan dana dapat dilakukan dengan setoran tunai, transfer dari bank lain, setoran dengan cek/giro atau debet rekening dari tabungan nasabah di BPR KMC.
2. Pembayaran bunga deposito dilakukan tiap bulan dengan cara:
– Roll over atau masuk menjadi tambahan pokok simpanan bulan berikutnya (khusus untuk deposito berjangka 7 hari dan 1 bulan).
– Dikreditkan ke rekening tabungan nasabah di BPR KMC
Catatan: Pembayaran dengan transfer tersebut di atas harus atas nama yang sama dengan nama yang tercantum dalam bilyet deposito.
3. Bunga yang diterima oleh nasabah sebelumnya dipotong pajak sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Saat ini pajak atas bunga dikenakan atas nasabah yang memiliki deposito dan tabungan (atas nama yang sama) dengan jumlah saldo di atas Rp.7,500,000. Besarnya tarif pajak untuk nasabah pribadi maupun perusahaan/organisasi adalah 20% dari bunga deposito dan tabungan yang diterima nasabah.
4. Pencairan dana pada saat jatuh tempo.
Penarikan atau pencairan deposito hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu (sesuai jangka waktu penempatan deposito)
Pada saat jatuh tempo nasabah dapat mencairkan dananya dengan cara mentransfer ke tabungan atas nama nasabah di BPR KMC. Dalam hal deposito atas nama 2 orang dan akan dicairkan atau akan dilakukan pembayaran bunga maka pencairan atau pembayaran bunganya harus ditransfer ke atas nama salah satu dari 2 orang tersebut di BPR KMC.
Contoh :
Deposito atas nama Anton atau budi tertulis ”Anton or Budi” maka harus ditransfer ke tabungan di BPR KMC atas nama salah satu nasabah yaitu ”Anton” atau “Budi”. Pencairan deposito dapat dilakukan atas permintaan deposan atau bagian kredit BPR KMC untuk keperluan pelunasan pinjamannya. Di samping itu nasabah juga dapat memperpanjang secara otomatis berikut bunganya, cara ini disebut automatic rollover.
5. Bila nasabah yang bersangkutan meninggal dunia, pencairan deposito dapat dilakukan atas permintaan ahli waris dengan melampirkan surat keterangan ahli waris.
6. Sertifikat deposito yg dapat dijaminkan untuk kredit fleksibel adalah sertifikat deposito fleksibel BPR KMC dimana ketentuannya adalah sbb : nominal deposito untuk perseorangan minimum sebesar Rp. 10 jt dan maksimal adalah Rp. 1 milyar sedangkan untuk perusahaan dalam hal ini BPR maka minimal nominalnya adalah Rp.100 jt dan maksimal Rp. 1 milyar.
7. Pemblokiran deposito
Pemblokiran deposito dilakukan jika deposito dijadikan jaminan kredit (back to back) atas permintaan nasabah atau permintaan pihak berwajib lainnya dengan persetujuan Bank Indonesia.
8. Pembukaan blokir deposito
Dilakukan jika telah tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan deposito diblokir. Pembukaan blokir deposito dilakukan atas permohonan nasabah, atas permintaan bagian kredit BPR KMC atau pihak berwajib lain atas persetujuan Bank Indonesia.
9 Pencairan dana tidak boleh langsung ke rekening tabungan bank lain harus ke rekening di bprks terlebih dahulu.

RESIKO DAN BIAYA
– Penarikan atau pencairan deposito hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu (sesuai jangka waktu penempatan deposito)
– Pencairan deposito yang dilakukan tidak sesuai dengan tanggal jatuh tempo (break deposito) akan dikenakan penalty sebesar 5% dari jumlah nominal deposito (atau sesuai ketentuan yang berlaku)
– Bea Meterai.
Untuk penempatan deposito dengan nominal di bawah Rp.50 juta nasabah diharuskan membayar bea meterai, di samping itu nasabah juga harus membayar bea meterai pada saat pencairan deposito berapapun nominalnya.
– Jika suku bunga deposito diatas penjaminan, maka dana tidak dijamin LPS.
– Bila bilyet deposito hilang, nasabah harus membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat dan selanjutnya nasabah menyampaikan surat keterangan kehilangan tersebut ke cabang dimana nasabah menempatkan dananya
LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN
Semua produk deposito berjangka BPR KMC dijamin oleh lembaga penjaminan simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

[/expand]


[expand title=”Struktur Orgsanisasi” trigclass=”noarrow”]


……
……
……
[/expand]


[expand title=”Jaringan Cabang” trigclass=”noarrow”]

BPR KMC KANTOR PUSAT
JI. Ir. Djuanda No. 55 D Ciputat Tangerang
021.7432766

BPR KMC CAB. TANGERANG
JI. Beringin No. 115 Perum I Kel. Nusa Jaya
Kec. Karawaci Tangerang 021-29006717

BPR KMC KANTOR KAS Komp. Pajak,
JI. Pajak Raya Kel. Larangan Selatan
Tangerang Kota

[/expand]


[expand title=”Hubungi Kami” trigclass=”noarrow”]



[/expand]